ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”,
yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya
berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa
Latin, yaitu “Mos
” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat
kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik
(kesusilaan), dan menghin¬dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral
lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat
perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan,
sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. etika atau etik sebagai pandangan manusia
dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Drs. Sidi Gajalba dalam
sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma
moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. Pengertian ETIKA PROFESI
Menurut (Murtanto dan Marini 2003),Etika profesi merupakan karakteristik suatu
profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para anggotanya
Menurut (Agoes 2004),Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada
masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip
moral yang mengatur tentang perilaku profesional. Tanpa etika, profesi akuntan
tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk
proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang
dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur
hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan
rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri
dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab,
pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Profesi Akuntan di Indonesia
terbagi menjadi empat, yaitu :
1. Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri
keuangan untuk memberikan / menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama
dalam bidang pemeriksaan laporan keuangan kepada kliennya di Indonesia atas
dasar pembayaran tertentu. Mereka ini bekerja bebas dan umumnya mendirikan
suatu kantor akuntan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak izin Akuntan Publik
diterbitkan.
2. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga
pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi Pajak.
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi,
melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
4. Akuntan Manajemen Perusahaan
Akuntan manajemen disebut juga sebagai akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi dan berpartisipasi dalam
mengambil keputusan mengenai investasi jangka panjang. Tugas mereka adalah
menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak
eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan
semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas
kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi
untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam
praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan
melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus
dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila
ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau
pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Basis Teori Etika
1. Etika Teleologi
Teknologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya
suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan
akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang telah dilakukan.
2. Deontolog
Deontologi berasal dari bahasa
Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan
“Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”.
Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita
dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh
agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.
3. Teori Hak
Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang
paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau
perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena
berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat
semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana
pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan memandang
sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi
watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah
laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan
yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.
Kasus Pelanggaran “Etika Profesi Akuntansi”
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan
Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB
KOMPAS/ LUCKY PRANSISKAJAMBI, KOMPAS.com –
Seorang akuntan publik yang
membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman
modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambipada 2009, diduga terlibat
kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi
mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut padakredit macet untuk pengembangan
usaha di bidang otomotif tersebut.Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi
Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa(18/5/2010) mengatakan,
setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan parasaksi,
terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik
dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan
saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan
Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Ada empat kegiatan data laporan
keuangan yang tidak dibuat dalam laporan
tersebut olehakuntan publik, sehingga
terjadilah kesalahan dalam
proses kredit dan
ditemukan dugaan korupsinya. “Ada
empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam
laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan
pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri. Keterangan dan
fakta tersebut terungkap
setelah tersangka Effendi
Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya
dengan saksi Biasa Sitepu
sebagai akuntan publik
dalam kasus tersebut di Kejati
Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat
itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein
Muhamad sebagai pimpinan
Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak
lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya
berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapatmenjalankan pemeriksaan dan
mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yangjuga terlibat
dalam kasus kredit
macet senilai Rp
52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya. Sementara
itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar
banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan
saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.Kasus kredit macet yang
menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan
laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini
pihak Kejati Jambi
baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor
yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari
BRI yang saat
itu menjabat sebagai
pejabat penilai pengajuan
kredit.
Analisis kasus
Dalam berita ini, akuntan publik (Biasa Sitepu) diduga kuat terlibat
dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan
Raden Motor. Keterlibatan itu karena Biasa Sitepu tidak
membuat empat kegiatan
data laporan keuangan
milik Raden Motor
yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI sebagai
pihak pemberi pinjaman. Empat kegiatan data laporan keuangan tersebut tidak
disebutkan apa saja akan tetapi hal itu telah membuat adanya kesalahan dalam
laporan keuangan perusahaan tersebut. Sehingga dalam hal ini terjadilah
kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsi.Jika dugaan
keterlibatan akuntan publik di atas benar, maka sebagai seorang akuntan publik,
Biasa Sitepu seharusnya menjalankan tugas dengan berdasar pada etika profesi
yang ada. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah
:1. Independensi, integritas, dan obyektivitas 2. Standar umum dan prinsip
akuntansi 3. Tanggung jawab kepada klien 4. Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi 5. Tanggung jawab dan praktik lain Aturan-aturan etika ini harus
diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP
maupun yang bukan anggota
IAI-KAP) yang bekerja pada
satu Kantor Akuntan Publik
(KAP).Biasa Sitepu dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan integritas
dan obyektivitas,harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest)
dan tidak boleh membiarkan faktor salah
saji material (material
misstatement) yang diketahuinya atau
mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
Kesimpulannya dibutuhkan
suatu sikap jujur dalam sebuah pekerjaan,apalagi sebagai auditor karena selain
tanggung jawab terhadap klien ada pertanggung jawaban yang lebih besar yaitu kepada
tuhan yang maha esa.
Nama : Bunga Ika Sari
Kelas : 4EB09
NPM : 21212527
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusnice info ser
BalasHapusVisit Us