ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan cara
untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Sedangkan menurut Dr. H. Budi Untung adalah pengetahuan
tentang tata cara ideal
pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang
berlaku secara universal dan secara ekonomi atau sosial. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat
membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun
hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.
Perusahaan meyakini
prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan
kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat
menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan
menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan
dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika
bisnis, yaitu :
·
Utilitarian
Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh
karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat
memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak
membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
·
Individual Rights
Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar
yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus
dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak
orang lain.
·
Justice
Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan
bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan
ataupun secara kelompok.
Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional,
antara lain:
·
Sebutkan nama lengkap
Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama
lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit
diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.
·
Berdirilah saat
memperkenalkan diri
Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra.
Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi,
dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
·
Ucapkan terima kasih
secukupnya
Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra
perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika
mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat
memerlukannya dan sangat perlu bantuan.
·
Kirim ucapan terima
kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan
terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman
lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
·
Jangan duduk sambil
menyilang kaki
Tak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat
duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak
sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada
kesehatan.
·
Tuan rumah yang harus
membayar
Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang
mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan,
sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan
mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.
Contoh Kasus “Pelanggaran Etika Bisnis Oleh Oreo
PT.Nabisco”
Dijilat,diputer,lalu
dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah
satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo sekitar beberapa tahun
lalu. Dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada
anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut
coklat berlapiskan susu ini,terlebih anak-anak yang menimbulkan kekhawatiran
orangtua yang diisukannya biskuit oreo ini yang merupakan biskuit favorit
anak-anak yang mengandung bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di
dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas
kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan
tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik
dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup
menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco. Kutipan BPOM, “Yang ditarik
BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri.
Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi
dalam negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.”
Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke
Indonesia. BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang
dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang
akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M
& M’s.
Dari
kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis
terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan
kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan
laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek
kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya .
dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi
kesehatan manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Pelanggaran Undang-undang Jika dilihat menurut UUD, PT Nabisco sudah melanggar
beberapa pasal, yaitu : Pasal 4, hak konsumen adalah : Ayat 1 : “hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa”. PT. Nabisco tidak pernah memberi peringatan
kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.
Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya
produksi Oreo. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah : Ayat 2 : “memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
Pasal 8 Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan” Ayat 4 : “Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran” PT Nabisco tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk Oreo
tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang
tersebut.Seharusnya, produk Oreo tersebut sudah ditarik dari peredaran agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya
walaupun sudah ada korban dari produknya. Pasal 19 : Ayat 1 : “Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan” Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis
atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ayat 3 :
“Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
tanggal transaksi” Menurut pasal tersebut, PT Nabisco harus memberikan ganti
rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.Disini perusahaan
seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya
karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan
maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena
kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
http://www.pengertianpakar.com/2015/01/pengertian-dan-prinsip-etika-bisnis.html#_
http://ika-ikong.blogspot.co.id/2014/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis_13.html
Nama : Bunga Ika Sari
Kelas : 4EB09
NPM : 21212527
Tidak ada komentar:
Posting Komentar