Senin, 31 Maret 2014

ASPEK HUKUM & EKONOMI

ASPEK HUKUM & EKONOMI
Pengertian

Hukum ialah semua peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemimpin / penguasa Negara mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat Negara.

Menurut pendapat para ahli hokum dan sarjana di bidang ilmu hokum, definisi hokum antara lain, yaitu:

  1. Aristetoles
Hukum ialah dimana masyarakat itu mentaati dan menerapkan dalam anggotanya sendiri.

  1. Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.

  1. Wiryono Kusumo
Hukum ialah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis mengatur tata tertib dalam masyarakat dan pelanggarnya dikenakan sanksi.

  1. Prof. Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yaitu “mendatangkan kemakmuran dan kebahagian pada rakyatnya.

  1. Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Hukum adalah yang mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai.


Definisi Hukum Ekonomi

Kata “Ekonomi” itu sendiri yaitu berasal dari Yunani “Oikos” yang artinya “keluarga, rumah tangga” dan “Nomos” yang artinya “peraturan, aturan, hukum”. Jadi dapat diartikan semuanya itu sebagai “aturan rumah tangga”.

Secara umum ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Sedangkan Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat yang saling berhubungan satu sama yang lainnya dalam kehidupan  ekonomi sehari-hari dalam lingkungan masyarakat.

Hukum Ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:

  1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai tata cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi secara nasional.

  1. Hukum Ekonomi Sosial
Menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan hak asasi manusia di Indonesia.
Selain itu ada pula azas-azas hukum ekonoi di Indonesia atara lain, yaitu:

Ø  Azas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME.
Ø  Azas demokrasi pancasila
Ø  Azas adil merata.
Ø  Azas manfaat
Ø  Azas hukum.
Ø  Azas keuangan.
Ø  Azas kemandirian.
Ø  Azas keseimbangan, keselarasan, keserasian.
Ø  Azas ilmu pengetahuan.
Ø  Dll.

Ruang Lingkup Hukum Ekonomi

Ruang lingkup hukum ekonomi dalam klasifikasi internasional yaitu sbb:
v  Hukum ekonomi agraris.
v  Hukum ekonomi industry.
v  Hukum ekonomi pertambangan.
v  Hukum ekonomi bangunan.
v  Hukum ekonomi perdagangan.
v  Hukum ekonomi jasa-jasa.
v  Hukum ekonomi prasarana.
v  Hukum ekonomi pemerintah.
v  Hukum ekonomi angkutan.

Dasar Hukum Ekonomi di Indonesia
  1. Uud 1945.
  2. Tap MPR.
  3. Uu.
  4. Peraturan pemerintah.
  5. Keputusan presiden.
  6. SK Mentri.
  7. Peraturan daerah.

Fungsi Hukum Ekonomi
  1. Sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
  2. Sarana penegak keadilan.
  3. Sarana pembangunan.
  4. Sarana pendidikan masyarakat.

Sumber Hukum Ekonomi
  1. Perundang-undangan.
  2. Traktat.
  3. Perjanjian.
  4. Juris prudensi
  5. Kebiasaan.
  6. Dan pendapat doktrin (sarjana).

Undang-Undang yang termasuk ke dalam Aspek Hukum & Ekonomi

ü  UU No. 5 tahun 1999
Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
ü  UU No. 8 tahun 1999
Tentang perlindungan konsumen, Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
ü  UU No. 19 tahun 2002
Tentang Hak Cipta, hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).



Nama: Bunga Ika Sari
Npm: 21212527
Kelas: 2EB09

Sabtu, 15 Maret 2014

I WILL ALWAYS LOVE YOU MOM

I WILL ALWAYS LOVE YOU MOM

Ibu…
Kau yang telah mengandungku selama 9 bulan
Kau yang telah melahirkanku dengan susah payah
Kau yang telah membesarkanku hingga aku dewasa

Saat ini aku telah dewasa ibu..
Aku ingin membahagiakan mu
Aku ingin membuatmu bangga kepadaku
Dan aku pun ingin senantiasa menjagamu

Ibu…
Maafkan aku, yang telah membuatmu menangis
Maafkan aku, yang telah membuat hatimu terluka
Maafkan aku, yang belum mampu membahagiakan mu

Terima Kasih ibu, telah menjagaku hingga kini
Terima Kasih ibu, engkau selalu ada untukku
I will always love you mom


By : Bunga Ika Sari