ASPEK HUKUM & EKONOMI
Pengertian
Hukum ialah semua
peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemimpin / penguasa Negara mengikat setiap
orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat Negara.
Menurut
pendapat para ahli hokum dan sarjana di bidang ilmu hokum, definisi hokum antara
lain, yaitu:
- Aristetoles
Hukum
ialah dimana masyarakat itu mentaati dan menerapkan dalam anggotanya sendiri.
- Grotus
Hukum
adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang
benar.
- Wiryono Kusumo
Hukum
ialah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis mengatur tata
tertib dalam masyarakat dan pelanggarnya dikenakan sanksi.
- Prof. Subekti, SH
Hukum
itu mengabdi pada tujuan Negara yaitu “mendatangkan kemakmuran dan kebahagian
pada rakyatnya.
- Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Hukum
adalah yang mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai.
Definisi
Hukum Ekonomi
Kata “Ekonomi” itu sendiri
yaitu berasal dari Yunani “Oikos” yang artinya “keluarga, rumah tangga” dan “Nomos”
yang artinya “peraturan, aturan, hukum”. Jadi dapat diartikan semuanya itu
sebagai “aturan rumah tangga”.
Secara umum ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Sedangkan
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat yang saling berhubungan satu
sama yang lainnya dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam lingkungan masyarakat.
Hukum
Ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:
- Hukum Ekonomi Pembangunan
Meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai tata cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi secara nasional.
- Hukum Ekonomi Sosial
Menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan hak asasi manusia di Indonesia.
Selain
itu ada pula azas-azas hukum ekonoi di Indonesia atara lain, yaitu:
Ø
Azas
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME.
Ø
Azas
demokrasi pancasila
Ø
Azas
adil merata.
Ø
Azas
manfaat
Ø
Azas
hukum.
Ø
Azas
keuangan.
Ø
Azas
kemandirian.
Ø
Azas
keseimbangan, keselarasan, keserasian.
Ø
Azas
ilmu pengetahuan.
Ø
Dll.
Ruang
Lingkup Hukum Ekonomi
Ruang
lingkup hukum ekonomi dalam klasifikasi internasional yaitu sbb:
v
Hukum
ekonomi agraris.
v
Hukum
ekonomi industry.
v
Hukum
ekonomi pertambangan.
v
Hukum
ekonomi bangunan.
v
Hukum
ekonomi perdagangan.
v
Hukum
ekonomi jasa-jasa.
v
Hukum
ekonomi prasarana.
v
Hukum
ekonomi pemerintah.
v
Hukum
ekonomi angkutan.
Dasar
Hukum Ekonomi di Indonesia
- Uud 1945.
- Tap MPR.
- Uu.
- Peraturan pemerintah.
- Keputusan presiden.
- SK Mentri.
- Peraturan daerah.
Fungsi
Hukum Ekonomi
- Sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
- Sarana penegak keadilan.
- Sarana pembangunan.
- Sarana pendidikan masyarakat.
Sumber
Hukum Ekonomi
- Perundang-undangan.
- Traktat.
- Perjanjian.
- Juris prudensi
- Kebiasaan.
- Dan pendapat doktrin (sarjana).
Undang-Undang
yang termasuk ke dalam Aspek Hukum & Ekonomi
ü
UU
No. 5 tahun 1999
Tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
ü
UU
No. 8 tahun 1999
Tentang
perlindungan konsumen, Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta
mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
ü
UU
No. 19 tahun 2002
Tentang
Hak Cipta, hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar