Kamis, 03 Juli 2014

Pengadilan Niaga

PENGADILAN NIAGA

Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran
Utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Pengadilan Negeri merupakan pengadilan sehari-hari biasa untuk segala penduduk, yang mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat pertama segala perkara perdata dan pidana yang dulu diperiksa dan diputus oleh pengadilan-pengadilan yang dihapuskan (pasal 5 ayat 3a Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951). Dalam teori hukum acara perdata yang bermuara pada civil law system Eropa Continental, dikenal dua jenis kompetensi, yakni kompetensi absolut (attributie van rechtsmacht) dan kompetensi relative (distributie van rechtsmacht).

Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga
Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).

Hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
1.     Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak. (UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
2.     Hak kekayaan intelektual yang meliputi Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Paten, Merek, Hak Cipta. (UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)
a.       Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu)
b.      Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)
c.       Paten (UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten)
e.       Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta)
3.     Lembaga Penjamin Simpanan yang meliputi Sengketa dalam proses likuidasi dan tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha. (UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan)

Jadi, intinya kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan saja, tapi juga perkara-perkara dalam lingkup HKI dan LPS. Salah satu pertimbangan dibentuknya pengadilan niaga adalah agar mekanisme penyelesaian perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. Keberadaan pengadilan niaga tidak menambah kuantitas lingkungan peradilan baru di Indonesia




Nama  : Bunga Ika Sari
NPM   : 21212527
Kelas  : 2EB09


Tidak ada komentar:

Posting Komentar