PENGADILAN NIAGA
Pengadilan Niaga adalah pengadilan
khusus yang dibentuk di lingkungan
peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan
terhadap perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran
Utang (PKPU). Pengadilan Niaga
juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa
di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS).
Pengadilan Negeri merupakan pengadilan
sehari-hari biasa untuk segala penduduk, yang mempunyai wewenang untuk
memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat pertama segala perkara perdata
dan pidana yang dulu diperiksa dan diputus oleh pengadilan-pengadilan yang
dihapuskan (pasal 5 ayat 3a Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951). Dalam
teori hukum acara perdata yang bermuara pada civil law system Eropa Continental,
dikenal dua jenis kompetensi, yakni kompetensi absolut (attributie van
rechtsmacht) dan kompetensi relative (distributie van rechtsmacht).
Lingkup
Kewenangan Pengadilan Niaga
Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga
tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran
utang (PKPU) saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani
sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan
intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan
Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).
Hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani
perkara-perkara sebagai berikut:
1. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang
berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi
tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak. (UU No. 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
2. Hak kekayaan intelektual yang meliputi Desain
Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Paten, Merek, Hak Cipta. (UU No. 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri)
a.
Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu (UU No. 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu)
d.
Merek (UU No. 15
Tahun 2001 tentang Merek)
e.
Hak Cipta (UU No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta)
3. Lembaga Penjamin Simpanan yang meliputi
Sengketa dalam proses likuidasi dan tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum
bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank,
yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
(UU No. 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan)
Jadi, intinya kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup
perkara kepailitan saja, tapi juga perkara-perkara dalam lingkup HKI dan LPS. Salah satu pertimbangan dibentuknya pengadilan niaga adalah
agar mekanisme penyelesaian perkara permohonan kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cepat dan
efektif. Keberadaan pengadilan niaga tidak menambah kuantitas lingkungan
peradilan baru di Indonesia
Nama : Bunga Ika Sari
NPM : 21212527
Kelas : 2EB09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar