Aspek
Legalitas
Asas legalitas dalam hukum
pidana yaitu asas yang menentukan tidak adanya perbuatan yang dilarang dan
diancam dengan pidana, jika tidak ditentukan dahulu dalam undang-undangnya. Dalam
pasal 1 ayat (1) KUHP berbunyi “Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana,
kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada
sebelum perbuatan dilakukan.
Legalitas itu sangat penting
bagi dunia hukum, terutama hukum yang ada di Indonesia. Legalitas adalah bahasa
hukum yang tidak semua orang mengerti arti dari legalitas, namun disini saya
akan menjelaskan arti dari legalitas. Legalitas adalah sebuah aturan hukum yang
tertulis dalam bentuk undang-undang peraturan bagi pelaku pelanggaran hukum.
Legalitas Hukum di Indonesia
Indonesia sendiri adalah Negara
yang tak akan lepas dari masalah penerapan legalitas hukum. Masih saja
ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia ini khususnya, tindak
pidana diberlakukan secara surut. Sementara pemberlakuannya adalah yang mungkin
bisa cukup fatal bagi hak asasi manusia.
Dalam beberapa kasus yang
terjadi penyurutan asas legalitas yang sangat cukup drastic, maka pasal 1 ayat
(1) KUHP menjadi landasan dan patokan penegakan hukum pidana di Indonesia. Selain
itu, ada pasal yang lain yang memperkuat masalah legalitas yang ada dalam pasal
6 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan hukum. Contoh kasus yang ada
di Indonesia tentang pelanggaran hukum (Pelanggaran Hak Cipta):
1. Seseorang dengan tapa izin
membuat situs penyanyi-penyanyi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya,
foto bahkan cover album dari penyanyi-penyanyi tersebut.
2. Seseorang dengan tanpa izin membuat
sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs
internet milik orang lain atau perusahaan lain.
3. Perkara gugatan pelanggaran
hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal
berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa
hukumnya mengajukan kasasi.
4. Di Indonesia seseorang dengan
mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak
cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang
sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari
pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
Adapun undang-undang yang
terkait, antara lain:
1. Undang-undang Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas disebut juga perseroan yang dapat diartikan sebagai badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang terjadi dalam saham dan dapat memenuhi
persyaratan dalam undang-undang “Bab 1 pasal 1 angka 1 UU No. 40 tahun 2007”.
2. Undang-undang Perbankan
Menurut
UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan
memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.Kegiatan menghimpun dana,
berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan,
dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga
dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan menyalurkan dana, berupa
pemberian pinjaman kepada masyarakat.
Terlepas
dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini,
jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
Nama : Bunga Ika Sari
NPM : 21212527
Kelas : 2EB09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar