Rabu, 30 April 2014

Aspek Legalitas

Aspek Legalitas

Asas legalitas dalam hukum pidana yaitu asas yang menentukan tidak adanya perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, jika tidak ditentukan dahulu dalam undang-undangnya. Dalam pasal 1 ayat (1) KUHP berbunyi “Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Legalitas itu sangat penting bagi dunia hukum, terutama hukum yang ada di Indonesia. Legalitas adalah bahasa hukum yang tidak semua orang mengerti arti dari legalitas, namun disini saya akan menjelaskan arti dari legalitas. Legalitas adalah sebuah aturan hukum yang tertulis dalam bentuk undang-undang peraturan bagi pelaku pelanggaran hukum.


Legalitas Hukum di Indonesia

Indonesia sendiri adalah Negara yang tak akan lepas dari masalah penerapan legalitas hukum. Masih saja ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia ini khususnya, tindak pidana diberlakukan secara surut. Sementara pemberlakuannya adalah yang mungkin bisa cukup fatal bagi hak asasi manusia.

Dalam beberapa kasus yang terjadi penyurutan asas legalitas yang sangat cukup drastic, maka pasal 1 ayat (1) KUHP menjadi landasan dan patokan penegakan hukum pidana di Indonesia. Selain itu, ada pasal yang lain yang memperkuat masalah legalitas yang ada dalam pasal 6 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan hukum. Contoh kasus yang ada di Indonesia tentang pelanggaran hukum (Pelanggaran Hak Cipta):

1.    Seseorang dengan tapa izin membuat situs penyanyi-penyanyi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto bahkan cover album dari penyanyi-penyanyi tersebut.
2.    Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain.
3.    Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi.
4.    Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.


Adapun undang-undang yang terkait, antara lain:

1.    Undang-undang Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas disebut juga perseroan yang dapat diartikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terjadi dalam saham dan dapat memenuhi persyaratan dalam undang-undang “Bab 1 pasal 1 angka 1 UU No. 40 tahun 2007”.

2.    Undang-undang Perbankan
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.

Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.

Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

Nama  : Bunga Ika Sari
NPM   : 21212527
Kelas  : 2EB09


Tidak ada komentar:

Posting Komentar